Minggu, 13 Juli 2008

RPJMD Kabupaten Wonosobo 2005-2010 Bab I

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kabupaten Wonosobo tidak berbeda dengan daerah-daerah otonom lain yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan daerah sebagai akibat dari kebijakan pembangunan nasional masa lalu yang terlalu berorentasi pada pertumbuhan ekonomi. Penitikberatan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi disatu sisi telah menciptakan peningkatan pendapatan perkapita, penurunan jumlah kemiskinan dan pengangguran serta perbaikan kualitas hidup rata-rata. Namun demikian karena tidak disertai dengan pembangunan dan penguatan institusi-institusi baik publik maupun institusi pasar, terutama keuangan yang seharusnya melakukan alokasi sumber daya secara efisien, proporsional dan bijaksana, ditambah dengan penerapan sistem represi dan “diclouser“ ketertutupan telah melemahkan institusi strategis, seperti sistem hukum dan peradilan dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan, sistem politik dalam menciptakan mekanisme kontrol dan keseimbangan dan sistem sosial yang diperlukan untuk memelihara kehidupan harmonis dan damai. Oleh karena itu, hasil pembangunan yang dicapai justru menimbulkan akibat negatif dalam bentuk kesenjangan antar golongan pendapatan, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat. Dibalik itu, kelumpuhan institusi-institusi strategis diatas telah menghasilkan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang rapuh serta rawan terhadap guncangan baik dari dalam negeri maupun dari dunia internasional akibat arus globalisasi.

1

Berbagai implikasi negatif dari kebijakan pembangunan nasional di atas, di tingkat Daerah diperkeruh dengan kekurangtepatan dalam membangun konstruksi sistem pengelolaan pemerintahan. Undang-undang No 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah telah melemahkan hak otonomi daerah, sehingga disatu sisi menjadikan daerah kurang memiliki diskresi dan tidak kreatif dalam pengambilan kebijakan. Pada disisi yang lain menyumbat saluran partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pada tingkatan desa, penerapan Undang-undang No 5 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa, disamping telah mengerdilkan otonomi desa dengan mendudukkan desa sebagai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, juga telah meninabobokan desa dalam menggali potensi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakatnya.

Untuk memperlancar saluran dan memperkuat sistem demokrasi, sejalan dengan memudarnya pamor Orde Baru dan turunnya Presiden H.M Soeharto dari panggung politik, MPR mengamandemen UUD 1945, Pemerintah mengganti beberapa Undang-undang politik yang dianggap tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 hasil amandemen dan sangat menyumbat saluran dan memperapuh demokrasi. Undang-undang No 5 tahun 1974 dan UU No 5 tahun 1979 diganti dengan Undang-undang No 22 tahun 1999. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diperkuat dengan Undang-undang No 25 tahun 1999. Demikian juga dengan kebijakan kepartaian tidak lagi dibatasi pada tiga partai politik tetapi diarahkan pada sistem multi partai dan tidak ada lagi sistem masa mengambang.

Undang-undang No 22 & 25 tahun 1999, ternyata disamping memberikan banyak manfaat dan dampak positif tetapi pada sisi yang lain juga tidak sedikit yang bersifat negatif bahkan justru mengarahkan pada pengelolaan pemerintahan yang tidak profesional. Untuk memperbaiki segala kelemahan dan dampak negatif yang ditimbulkan, akhirnya kedua Undang-undang itu diganti dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Oeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang dan Undang-undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Berbagai persoalan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah di atas, harus ditangani secara sistemik sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang. Penanganan secara sistemik terhadap permasalahan tersebut membutuhkan waktu yang tidak pendek, sementara masyarakat cenderung mengharap dan ingin melihat hasil yang dapat dinikmati secara langsung dan dalam jangka pendek. Oleh karena itu, agar penuntasan berbagai persoalan tersebut dapat berjalan secara sistemik maka pemerintahan harus dijalankan secara efisien dan efektif. Sedangkan pemerintahan yang efisien dan efektif adalah pemerintahan yang menjalankan manajemen pemerintahan secara baik, dalam arti dapat merencanakan penyelenggaraan pemerintahan secara matang, melakukan pengorganisasian secara efektif, menggerakan organisasi secara padu dan mampu mengontrol dirinya sendiri demi terwujudnya tujuan yang telah ditetapkan. Pendek kata pemerintahan yang efisien dan efektif adalah pemerintahan yang menjalankan 4 (empat) aspek manajemen yaitu planning, organizing, actuating dan controlling dengan baik.

Agar keempat aspek tersebut dapat bekerja secara baik, maka harus diawali oleh suatu perencanaan yang matang, karena perencanaan pada dasarnya merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Oleh karena itu, dengan telah selesainya proses PILKADA 2005 yang ditandai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Periode 2005 - 2010, sesuai dengan amanat Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Rencana pembangunan jangka menengah daerah ini, pada dasarnya merupakan penjabaran visi, misi dan program pasangan Drs. H.A KHOLIQ ARIF dan Drs. H MUNTOHAR, M.M dalam pencalonan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD tanggal 18 Agustus 2005. Oleh karena itu, untuk tahun 2006 – 2010 penyelenggaraan pemerintahan daerah akan didasarkan pada visi ”Membangun Bersama Rakyat dan Sejahtera Bersama Rakyat”. Dengan demikian kata kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah partisipasi masyarakat. Semangat ini dikembangkan tidak lain bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 5 (lima) tahun kedepan dapat mengimplementasikan esensi demokrasi, yaitu ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Untuk itu, proses awal dalam penyusunan RPJMD ini adalah penyerapan aspirasi masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan.

Salah satu cara dalam penyerapan aspirasi tersebut dilakukan dengan metode survey, yaitu guna mengetahui persepsi masyarakat tentang segala permasalahan dan kebutuhan yang paling dirasakan serta membutuhkan penanganan segera atau harus diselesaikan dan disediakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Hasil survey tersebut kemudian diintegrasikan dengan program-program pembangunan yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD penyampaian visi, misi dan program, untuk disajikan menjadi bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Dengan kata lain proses penyusunan dokumen RPJMD selain memerlukan berbagai masukan dari masyarakat dan para pelaku pembangunan, juga diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah. Melalui mekanisme ini diharapkan dapat dihasilkan dokumen RPJMD yang partisipatif dan komprehensif, yang akhirnya dapat meningkatkan derajad kesejahteraan masyarakat.

Meskipun demikian, peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak cukup dicapai hanya dengan penyediaan dokumen RPJMD, tetapi harus didukung dengan ketersediaan berbagai sumber daya. Manusia adalah sumber daya terpenting yang harus tersedia baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Sampai dengan akhir tahun 2004 jumlah penduduk Kabupaten Wonosobo telah mencapai 735.831 jiwa, terdiri dari laki-laki 373.605 jiwa dan perempuan 362.226 jiwa. Sedangkan sumber daya manusia aparatur yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan pemerintahan telah mencapai 8.990 orang, yang terdiri dari 7.808 PNS dan 1.182 Non PNS. Sumber daya kedua yang penting adalah uang atau dana. Pada tahun anggaran 2004, APBD Kabupaten Wonosobo mencapai Rp 351.619.868.366 sedangkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) baru mencapai Rp. 23.869.512.834. Artinya bahwa PAD Kabupaten Wonosobo belum dapat menopang APBD secara maksimal, dengan dengan kata lain pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah masih sangat tergantung dari subsidi Pemerintah.

Disamping sumber daya manusia dan uang, implementasi RPJMD juga perlu didukung dengan ketersediaan prasarana dan sarana yang memadai, baik yang berupa fasilitas umum ataupun fasilitas pemerintah. Jalan sepanjang 810 km yang menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten, terdiri dari berbagai kondisi. Demikian juga jalan yang menjadi tanggungjawab desa, masih banyak yang memerlukan perbaikan dan peningkatan. Jaringan irigasi, ketersediaan air bersih, jaringan listrik, prasarana dan sarana kesehatan dan pendidikan masih banyak yang harus ditingkatkan kualitasnya. Tidak kalah pentingnya dengan ketiga sumber daya diatas, informasi atau data dan kewenangan adalah merupakan determinan penentu dalam keberhasilan visi dan misi RPJMD. Oleh karena itu, perlu dibangun basis data dan jaringan informasi yang akurat dan berkesinambungan, sehingga implementasi RPJMD selalu didasarkan pada kondisi yang riil bukan atas prakiraan-prakiraan. Dalam konteks kewenangan, maka diperlukan identifikasi urusan-urusan pemerintahan yang efektif dikelola Wonosobo, sehingga substansi RPJMD tidak keluar dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tidak bersinggungan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lain ataupun Pemerintah.

Interaksi antar berbagai sumber daya di atas, yang didukung dengan proses pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan yang baik, dalam 5 (lima) tahun mendatang diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang mampu menjalankan fungsi-fungsi dasarnya, yaitu mengatur, melayani, membangun dan memberdayakan secara optimal. Dalam konteks pelaksanaan fungsi mengatur, kedepan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mampu mengajukan sebanyak mungkin rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. Lebih dari itu Pemerintah Daerah harus mampu melaksanakan dan menegakkan Peraturan Daerah yang telah diterbitkan, kemudian melakukan evaluasi secara rutin atas kinerja masing-masing Peraturan Daerah. Dengan demikian Pemerintah Daerah akan dapat memfasilitasi kepentingan berbagai stakeholder dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Untuk fungsi pelayanan, dengan tersedianya informasi mengenai permasalahan dan kebutuhan stakeholder pembangunan diharapkan dapat diberikan pelayanan yang adil, merata dan transparan. Pertimbangan utama dalam hal ini adalah tingkat urgensitas, bukan atas kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, dalam 5 (lima) tahun kedepan pelayanan pemerintah daerah akan diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pelaksanan fungsi pembangunan, disamping diarahkan untuk menunjang efektivitas fungsi pelayanan juga akan dititikberatkan pada upaya pembangunan yang bersifat investasi sehingga dapat meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi. Sedangkan untuk pelaksanaan fungsi pemberdayaan diharapkan dapat mengurangi jumlah masyarakat yang tidak berdaya, baik tidak berdaya karena faktor ekonomi, politik, hukum maupun sosial budaya.

B. Maksud dan Tujuan

Diberlakukannya Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang tidak hanya memberi kewenangan luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah dalam menyelenggarakan otonominya, tetapi juga menuntut adanya perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional, maka dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2006 – 2010. Sedangkan tujuan penyusunan RPJMD antara lain :

  1. Menjabarkan agenda-agenda yang ditawarkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye Pilkada 2005 kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau kurun waktu 2006 – 2010.
  2. Mengupayakan agar pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, bersasaran dan sinkron dengan pembangunan nasional dan pembangunan propinsi.
  3. Memberi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra–SKPD) serta rencana pembangunan desa .

C. Landasan Hukum

Penyusunan RPJMD ini didasarkan pada :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Oeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
  9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Propinsi Jawa Tengah 2003-2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
  10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 119);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 1997 Seri D Nomor 4).

D. Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

Perencanaan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2006 – 2010 pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan tindakan selama 5 (lima) tahun kedepan yang lebih tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungan sumber daya yang tersedia adalah satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan jangka menengah nasional dan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah daerah Propinsi Jawa Tengah. Sejalan dengan semangat Undang-undang No 32 tahun 2004, Undang-undang No 17 tahun 2003 dan Undang-undang No 25 tahun 2004, maka dengan terbitnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini, secara otomatis mencabut Rencana Strategik Pemerintah Kabupaten Wonosobo tahun 2002 – 2006 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No 21 Tahun 2001 tentang RENSTRA Kabupaten Wonosobo tahun 2002 – 2006. Sedangkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi dalam penataan ruang wilayah Kabupaten Wonosobo, dalam penyusunan RPJMD ini telah memperhatikan aspek-aspek penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No 1 tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo. Sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam kampanye pencalonan, menjadikan RPJMD sebagai satu-satunya rujukan penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahunnya dan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah dalam setiap tahun anggaran serta Rencana Pembangunan Desa untuk tahun 2006 – 2010.

E. Sistematika Penulisan

Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Bab I Pendahuluan

Menguraikan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum penyusunan RPJMD, hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya dan sistematika penulisan RPJMD.

Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah

Mendiskripsikan tentang kondisi geografis, perekonomian, sosial budaya, prasarana dan sarana serta pemerintahan umum daerah.

Bab III Visi dan Misi

Menggambarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo untuk tahun 2006 – 2010.

Bab IV Strategi Pembangunan Daerah

Merupakan kebijakan dalam implementasi program Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan payung pada perumusan program dan kegiatan pembangunan di dalam mewujudkan visi dan misi. Berisi tentang strategi pembangunan dan agenda pembangunan dalam tahun 2006 – 2010.

Bab V Kebijakan Keuangan Daerah

Berisi tentang kebijakan arah pengelolaan keuangan daerah, arah pengelolaan belanja daerah dan kebijakan umum anggaran.

Bab VI Kebijakan Umum

Menggambarkan kebijakan yang berkaitan dengan program Bupati dan Wakil Bupati periode 2005 – 2010 yang merupakan arah bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun lintas SKPD dalam merumuskan kebijakan guna mencapai kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berisi uraian tentang prioritas pembangunan, sasaran umum pembangunan.

VII Program Pembangunan Daerah

Berisi tentang program pembangunan daerah yang menguraikan program pembangunan kedalam kegiatan pokok pembangunan.

Bab VIII Penutup

Menguraikan tentang program transisi yaitu program tambahan 1 (tahun) kedepan setelah periode RPJMD selesai sebagai jembatan mengisi kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir masa jabatan Bupati. Disamping itu juga berisi tentang kaidah pelaksanaan RPJMD.

1 komentar:

Teguh Batursari mengatakan...

Update terus blognya........biar desa tahu......pembangunan di wonosobo